Mantan Bupati Bintan, Dalmasri Syam
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Kali ini penyidik KPK memeriksa mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam dan anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir di Polres Tanjungpinang.
Penyidik juga memeriksa Yulis Helen Romaidauli staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selain ketiganya, penyidik KPK turut memeriksa dua pengusaha yakni Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugrah Sukses dan Mulyadi Tan Komisaris PT Nano Logistik.
“Pemeriksaan di Polres Tanjungpinang,” kata Ali Fikri Jubir KPK, Selasa (7/9/21).
Sebelumnya, Senin (6/9/2021) kemarin KPK telah memeriksa enam saksi atas kasus Apri Sujadi.
Ke enam saksi yang telah diperiksa itu adalah, Budianto Swasta, Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Bintan.
Serta Bobby Susanto, Direktur CV Three Star Bintan cabang Tanjungpinang, Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang dan Mulyadi Tan Komisaris PT Nano Logistik. (mad)