Terkait Kasus Apri Sujadi, Saksi Budianto Akui Terima Jatah Kuota Rokok 500 Karton

Senin, 06 September 2021

Budianto, Saksi terkait kasus Bupati Bintan Non Aktif, Apri Sujadi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Budianto satu dari lima saksi yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi S.Sos mengaku menerima 500 karton rokok dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.

Di hadapan penyidik KPK, Budianto juga menjelaskan proses pengajuan kuota rokok tahun 2016-2017.

“Menjelaskan cara pengajuan kuota rokok dari Tahun 2016 hingga 2017, baru sekali saya diperiksa. Kita dapat kuota rokok 500 karton sama seperti yang lainnya,” ujar Budianto di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/9/21).

Ia menyampaikan masih ada dua saksi lagi yang menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama, Polres Tanjungpinang.

“Ada dua orang lagi tadi,” tambahnya singkat.

Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri menerangkan ada 5 saksi yang diperiksa hari ini. Mereka adalah Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur.

Kemudian, pihak swasta Budianto, dan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Bintan, Setia Kurniawan.

Selanjutnya, Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang, Boby Susanto dan Direktur CV Three Star Bintan Tahun 2009 hingga sekarang, Agus.

“Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka Apri Sujadi,” kata Fikri.

Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di Rupatama Mapolres Tanjungpinang. (mad)