Terkait Kasus Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi, KPK Periksa 5 Saksi

Senin, 06 September 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalami kasus yang menjerat Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/9/21).

Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan hari ini pemeriksaan lima saksi perdagangan bebas dan Pelabuhan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka Apri Sujadi sedang berjalan.

Ini daftar Kelima saksi yang diperiksa KPK.


1. Budianto Swasta.

2. Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur.

3. Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Bintan.

4. Bobby Susanto, Direktur CV Three Star Bintan cabang Tanjungpinang.

5. Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang.

Hingga berita ini dirilis kelima saksi masih dalam proses pemeriksaan penyidik KPK. (mad)