Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Dinas PUPR. Sebelumnya, nama Budhi sempat viral usai menghina dan memplesetkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun video Budhi Sarwono yang menghina Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video itu, Budhi menyeret nama Luhut terkait penanganan covid-19. Ia menyebut Luhut sebagai menteri penjahit.
“Alhamdulillah Banjarnegara dulu BOR 99 peren, turunlah PPKM Darurat. Saya baca aturannya sesuai saran Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Mendagri, dan dilaksanakan rapat sama menteri penjahit, yang orang Batak itu Menteri Penjahit,” ujar Budhi Sarwono dalam videonya yang viral tersebut.
Saat ini, Budhi Sarwono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 3 September 2021 seperti dikutip dari detikcom.
Firli mengungkapkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka korupsi itu, kata Firli, ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sendiri ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ujarnya. (tm)